KUTIPAN AKTA KEMATIAN
KUTIPAN AKTA KEMATIAN
a. Persyaratan
1. Formulir F216;
2. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
3. Fotocopy Kartu Keluarga orang yang meninggal;
4. Fotocopy Akta Kelahiran orang yang meninggal (apabila memiliki);
5. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit;
6. Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi
Orang Asing;
b. Biaya
Gratis (Tidak dipungut Biaya)
c. Tempat Pelayanan
Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Disdukcapil Kab.Ciamis)
d. Waktu Pelayanan :
• Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d 12.00 WIB
• Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
e. Lamanya Waktu Pelayanan
30 Menit (Waktu Efektif)
f. Prosedur Pelayanan
1. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian serta melampirkan persyaratan yang
diperlukan di loket pendaftaran;
2. Menandatangani Register Akta Kematian oleh Pemohon;
3. Menerima tanda bukti penerimaan pengambilan akta Kematian;
4. Memberikan surat tanda pengambilan Akta Kematian pada petugas di loket pengambilan
dan menandatangani buku penyerahan serta menerima Kutipan Akta Kematian.