KUTIPAN AKTA KEMATIAN

KUTIPAN AKTA KEMATIAN

a. Persyaratan
 1. Formulir F216;
 2. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
 3. Fotocopy Kartu Keluarga orang yang meninggal;
 4. Fotocopy Akta Kelahiran orang yang meninggal (apabila memiliki);
 5. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit;
 6. Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi
  Orang Asing;

b. Biaya
 Gratis (Tidak dipungut Biaya)

c. Tempat Pelayanan
 Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Disdukcapil Kab.Ciamis)

d. Waktu Pelayanan :
 • Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d 12.00 WIB
 • Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB

e. Lamanya Waktu Pelayanan
 30 Menit (Waktu Efektif)

f. Prosedur Pelayanan
 1. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian serta melampirkan persyaratan yang
  diperlukan di loket pendaftaran;
 2. Menandatangani Register Akta Kematian oleh Pemohon;
 3. Menerima tanda bukti penerimaan pengambilan akta Kematian;
 4. Memberikan surat tanda pengambilan Akta Kematian pada petugas di loket pengambilan
  dan menandatangani buku penyerahan serta menerima Kutipan Akta Kematian.