KARTU KELUARGA (KK)

KARTU KELUARGA (KK)

a. Persyaratan
 1. Membawa formulir F-1.16, F-1.17, F-1.18;
 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/akta perceraian;
 3. Surat keterangan pindah/dating bagi penduduk yang pindah di wilayah NKRI;
 4. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi
  WNI yang datang dari luar NKRI;
 5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan adminduk
 6. Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan/petikan Menteri yang
  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status
  kewarganegaraan;
 7. Izin tinggal tetap (bagi Penduduk Orang asing);
 8. Kartu Keluarga Lama (untuk perubahan data);
 9. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
 10. Surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi penduduk WNI karena hilang/rusak);
 11. KTP-El (untuk Kartu Keluarga hilang/rusak bagi WNI).

b. Biaya
 Gratis (Tidak dipungut Biaya)

c. Tempat Pelayanan
 Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Disdukcapil Kab.Ciamis)

d. Waktu Pelayanan :
 • Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d 12.00 WIB
 • Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB

e. Lamanya Waktu Pelayanan
 30 Menit (Waktu Efektif)

f. Prosedur Pelayanan
 1. Pemohon mengisi Format F-1.16, F-1.17, F-1.18
 2. Operator Kecamatan menginput dan mengajukaan untuk diverifikasi dengan mencetak draft
   KK dan disampaikan ke Disdukcapil untuk diverifikasi dan validasi oleh Bidang Pendaftaran   Penduduk Selanjutnya dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dicetak oleh operator
  dan diserahkan kepada pemohon.