PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
a. Persyaratan Pelayanan
- foto copy KTP atau bukti diri pemohon lainnya;
- foto copy NPWP Pemohon;
- foto copy Sertifikat atau Akta Jual Beli/Hibah/Pinjam Pakai/Sewa dan/atau Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa;
- foto copy Tanda Lunas PBB (SPPT dan STS) tahun berjalan;
- foto copy Surat Bukti Hak atau Penguasaan atas tanah;
- surat pernyataan kepemilikan bangunan dari RT dan RW setempat diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
- gambar lokasi bangunan;
- gambar bangunan (denah, tampak dan potongan) yang mencantumkan secara jelas ukurannya;
- foto bangunan (tampak depan, tampak samping kanan dan kiri serta tampak belakang);
- persetujuan tetangga/perbatasan (bagi pelaku usaha);
- surat pernyataan tahun berdirinya bangunan, luas bangunan dan letak bangunan yang disyahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
- surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang sengketa atautidak sedang dijaminkan;
- persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku:
- keseleruhan persyaratan dibuat masing-masing rangkap 1 (satu).
b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
- jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
- Pemohon mendapatkan informasi mengenai waktu Pencetakan Izin Mendirikan Bangunan;
- Pemohon dapat mengambil SPT IMB ke Kecamatan.
c. Jangka Waktu Pelayanan
Tiga hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Biaya/Tarif
Permanen
- Bangunan dengan atap Beton Rp.455.000
- Bangunan dengan atap genteng/Konstruksi Kayu Kelas 1, rangka pasangan dinding Bata dan ring Beton. Rp.390.000
- Bangunan dengan tanpa genteng, seng/asbes dan sejenisnya kontruksi kap kayu kelas 2 dinding pakai beton Rp.325.000
- Banguna dengan atap genteng, seng/asbes kontruksi kap kayu kelas 2 dinding Bata tanpa Beton. Rp.260.000
Semi Permanen
- Bangunan dengan senagaian dinding pasangan Bata rangka kayu atap genteng/asbes, seng dan sejenisnya kap kayu kelas 1. Rp.292.500
- Bangunan dengan dinding bilik dan sejenisnya kap kayu 2, atap genteng dan sejenisnya. Rp.217.500
Darurat
- Bangunan dengan konstruksi Kayu kamper, kruing dan sejenisnya dinding papan/bilik, atap genteng rumbia, lantai papan/keramik. Rp.325.000
- Bangunan dengan konstruksi kayu albasiah, atap genteng, dinding bilik/Papan, lantai keramik. Rp.217.500
- Bangunan dengan kontruksi kayu Albasia atap genteng tanpa dinding, Lantai tanah. Rp.130.000
Pagar
- Pagar tembok tinggi antara 1,5 m Sampai atau lebih dengan sloof kolom dan ring Beton. Rp.130.000
- Pagar tembok tinggi antara 0,75 m Sampai dengan 1,5 m tanpa beton. Rp. 97.500
e. Produk Pelayanan
1 Lembar Naskah Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan Plat IMB