PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

a. Persyaratan Pelayanan

  1. foto copy KTP atau bukti diri pemohon lainnya;
  2. foto copy NPWP Pemohon;
  3. foto copy Sertifikat atau Akta Jual Beli/Hibah/Pinjam Pakai/Sewa dan/atau Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa;
  4. foto copy Tanda Lunas PBB (SPPT dan STS) tahun berjalan;
  5. foto copy Surat Bukti Hak atau Penguasaan atas tanah;
  6. surat pernyataan kepemilikan bangunan dari RT dan RW setempat diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
  7. gambar lokasi bangunan;
  8. gambar bangunan (denah, tampak dan potongan) yang mencantumkan secara jelas ukurannya;
  9. foto bangunan (tampak depan, tampak samping kanan dan kiri serta tampak belakang);
  10. persetujuan tetangga/perbatasan (bagi pelaku usaha);
  11. surat pernyataan tahun berdirinya bangunan, luas bangunan dan letak bangunan yang disyahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
  12. surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang sengketa atautidak sedang dijaminkan;
  13. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku:
  14. keseleruhan persyaratan dibuat masing-masing rangkap 1 (satu).

b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
    • jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
  3. Pemohon mendapatkan informasi mengenai waktu Pencetakan Izin Mendirikan Bangunan;
  4. Pemohon dapat mengambil SPT IMB ke Kecamatan.

c. Jangka Waktu Pelayanan

Tiga hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

d. Biaya/Tarif

Permanen

  1. Bangunan dengan atap Beton Rp.455.000
  2. Bangunan dengan atap genteng/Konstruksi Kayu Kelas 1, rangka pasangan dinding Bata dan ring Beton. Rp.390.000                                                      
  3. Bangunan dengan tanpa genteng, seng/asbes dan sejenisnya kontruksi kap kayu kelas 2 dinding pakai beton Rp.325.000
  4. Banguna dengan atap genteng, seng/asbes kontruksi kap kayu kelas 2 dinding Bata tanpa Beton. Rp.260.000

Semi Permanen

  1. Bangunan dengan senagaian dinding pasangan Bata rangka kayu atap genteng/asbes, seng dan sejenisnya kap kayu kelas 1. Rp.292.500
  2. Bangunan dengan dinding bilik dan sejenisnya kap kayu 2, atap genteng dan sejenisnya. Rp.217.500

Darurat

  1. Bangunan dengan konstruksi Kayu kamper, kruing dan sejenisnya dinding papan/bilik, atap genteng rumbia, lantai papan/keramik. Rp.325.000
  2. Bangunan dengan konstruksi kayu albasiah, atap genteng, dinding bilik/Papan, lantai keramik. Rp.217.500
  3. Bangunan dengan kontruksi kayu Albasia atap genteng tanpa dinding, Lantai tanah. Rp.130.000

Pagar

  1. Pagar tembok tinggi antara 1,5 m Sampai atau lebih dengan sloof kolom dan ring Beton. Rp.130.000
  2. Pagar tembok tinggi antara 0,75 m Sampai dengan 1,5 m tanpa beton. Rp. 97.500

e. Produk Pelayanan

1 Lembar Naskah Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan Plat IMB