PENERBITAN REKOMENDASI BANTUAN

a. Persyaratan Pelayanan

Permohon Rekomenasi Camat :

  1. Proposal Usulan Bantuan
  2. Dokumen Pendukung:
    • Nama Organisasi/Kelompok
    • Struktur orgnisasi Kepengurusan
    • Alamat/ lokasi
    • Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan bendahara
    • Surat permohonan Bantuan yang di ketahui Oleh Kepala Desa
    • Status Lembaga/Kelompok
    • Status Tanah
    • Rencana Kebutuhan Biaya
    • Fhoto Lembaga/Kelompok

b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk meminta Rekomendasi camat tentang permohonan Bantuan.
  2. Pemohon menyerahkan Proposal dan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
    • jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;   
    • jika berkas permohonan  lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan  ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;     
  3. Pemohon mendapatkan Rekomendasi Camat untuk Permohonan bantuan;

c. Jangka Waktu Pelayanan

Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

d. Biaya/Tarif

Rp.0,- / Gratis

e. Produk Pelayanan

Rekomendasi Bantuan dari Camat