PENERBITAN REKOMENDASI BANTUAN
a. Persyaratan Pelayanan
Permohon Rekomenasi Camat :
- Proposal Usulan Bantuan
- Dokumen Pendukung:
- Nama Organisasi/Kelompok
- Struktur orgnisasi Kepengurusan
- Alamat/ lokasi
- Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan bendahara
- Surat permohonan Bantuan yang di ketahui Oleh Kepala Desa
- Status Lembaga/Kelompok
- Status Tanah
- Rencana Kebutuhan Biaya
- Fhoto Lembaga/Kelompok
b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kecamatan untuk meminta Rekomendasi camat tentang permohonan Bantuan.
- Pemohon menyerahkan Proposal dan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
- jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
- Pemohon mendapatkan Rekomendasi Camat untuk Permohonan bantuan;
c. Jangka Waktu Pelayanan
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Biaya/Tarif
Rp.0,- / Gratis
e. Produk Pelayanan
Rekomendasi Bantuan dari Camat