PENERBITAN REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

a. Persyaratan Pelayanan

  1. foto copy KTP atau bukti diri pemohon lainnya;
  2. foto copy NPWP Pemohon;
  3. foto copy Sertifikat atau Akta Jual Beli/Hibah/Pinjam Pakai/Sewa dan/atau Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa;
  4. foto copy Tanda Lunas PBB (SPPT dan STS) tahun berjalan;
  5. foto copy Surat Bukti Hak atau Penguasaan atas tanah;
  6. surat pernyataan kepemilikan bangunan dari RT dan RW setempat diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
  7. gambar lokasi bangunan;
  8. gambar bangunan (denah, tampak dan potongan) yang mencantumkan secara jelas ukurannya;
  9. foto bangunan (tampak depan, tampak samping kanan dan kiri serta tampak belakang);
  10. persetujuan tetangga/perbatasan (bagi pelaku usaha);
  11. surat pernyataan tahun berdirinya bangunan, luas bangunan dan letak bangunan yang disyahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
  12. surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang sengketa atautidak sedang dijaminkan;
  13. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku:

b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk meminta Rekomendasi camat tentang permohonan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ke DPMPTSP Kabupaten Ciamis.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
    • jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
  3. Pemohon mendapatkan Rekomendasi Camat untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ke DPMPTSP Kabupaten Ciamis;

c. Jangka Waktu Pelayanan

Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

d. Biaya/Tarif

Rp.0,- / Gratis

e. Produk Pelayanan

Rekomendasi Camat (Izin Mendirikan Bangunan); untuk disulkan ke DPMPTSP Kabupaaten Ciamis