PENERBITAN REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
a. Persyaratan Pelayanan
- foto copy KTP atau bukti diri pemohon lainnya;
- foto copy NPWP Pemohon;
- foto copy Sertifikat atau Akta Jual Beli/Hibah/Pinjam Pakai/Sewa dan/atau Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa;
- foto copy Tanda Lunas PBB (SPPT dan STS) tahun berjalan;
- foto copy Surat Bukti Hak atau Penguasaan atas tanah;
- surat pernyataan kepemilikan bangunan dari RT dan RW setempat diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
- gambar lokasi bangunan;
- gambar bangunan (denah, tampak dan potongan) yang mencantumkan secara jelas ukurannya;
- foto bangunan (tampak depan, tampak samping kanan dan kiri serta tampak belakang);
- persetujuan tetangga/perbatasan (bagi pelaku usaha);
- surat pernyataan tahun berdirinya bangunan, luas bangunan dan letak bangunan yang disyahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan;
- surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang sengketa atautidak sedang dijaminkan;
- persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku:
b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kecamatan untuk meminta Rekomendasi camat tentang permohonan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ke DPMPTSP Kabupaten Ciamis.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
- jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
- Pemohon mendapatkan Rekomendasi Camat untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ke DPMPTSP Kabupaten Ciamis;
c. Jangka Waktu Pelayanan
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Biaya/Tarif
Rp.0,- / Gratis
e. Produk Pelayanan
Rekomendasi Camat (Izin Mendirikan Bangunan); untuk disulkan ke DPMPTSP Kabupaaten Ciamis