PENERBITAN SURAT KETERANGAN DOMISILI
a. Persyaratan Pelayanan
- Surat Pernyataan dari yang bersangkutan diketahui oleh RT/RW Setempat.
- Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Kepala Desa
- Foto Copy Kartu keluarga
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Keterangan Domisili;
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
- jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
- Pemohon mendapatkan Keterangan domisili;
- Pemohon dapat mengambil Keterangan domisili ke Kecamatan.
c. Jangka Waktu Pelayanan
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Biaya/Tarif
Rp.0,- / Gratis
e. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Domisili