PENERBITAN SURAT KETERANGAN DOMISILI

a. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan diketahui oleh RT/RW Setempat.
  2. Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Foto Copy Kartu keluarga
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk

b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Keterangan Domisili;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
    • jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
  3. Pemohon mendapatkan Keterangan domisili;
  4. Pemohon dapat mengambil Keterangan domisili ke Kecamatan.

c. Jangka Waktu Pelayanan

Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

d. Biaya/Tarif

Rp.0,- / Gratis

e. Produk Pelayanan

Surat Keterangan Domisili