PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

a. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pernyataan Miskin dari yang bersangkutan diatas materai 6000 dan diketahui oleh RT/RW Setempat.
  2. Surat Keterangan Miskin yang ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Foto Copy Kartu keluarga  
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk

b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan Membawa Surat Pernyataan Miskin dan keterangan Miskin dari Desa
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
    • jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjut
  3. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan Miskin yang sudah ditanda tangani oleh camat.

c. Jangka Waktu Pelayanan

Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

d. Biaya/Tarif

Rp.0,- / Gratis

e. Produk Pelayanan

Surat Keterangan Miskin