Penetapan Retribusi

Standar Harga Bangunan & Penetapan Retribusi

Standar Harga Bangunan
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KEPUTUSAN
BUPATI CIAMIS NOMOR 061/Kpts.313-Huk/2011
  1. Perhitungan harga bangunan dihitung berdasarkan Standar Harga tiap kontruksi bangunan;
  2. Perhitungan harga bangunan dikecualikan bagi bangunan-bangunan yang telah mempunyai rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan oleh Instansi yang berwenang atau konsultan bangunan dihitung berdasarkan rencana anggaran biaya tersebut;
  3. Jenis bangunan adalah Bangunan Permanen, Semi Permanen, Darurat.

BANGUNAN PERMANEN

  1. Bangunan dengan ATAP BETON Rp. 350.000,-
  2. Bangunan dengan ATAP GENTING/ASBES, KONTRUKSI KAYU KELAS I, RANGKA BAJA, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO dengan SLOOF, KOLOM dan RING BALK dari BETON BERTULANG Rp. 300.000,- 
  3. Bangunan dengan ATAP GENTING/SENG/ASBES dan SEJENISNYA, KONTRUKSI KAYU KELAS II, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO dengan SLOOF, KOLOM dan RING BALK dari BETON BERTULANG Rp. 250.000,- 
  4. Bangunan dengan ATAP GENTING/SENG/ASBES dan SEJENISNYA, KONTRUKSI KAYU KELAS II, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO TANPA BETON Rp. 200.000,- 
  5. BANGUNAN SEMI PERMANEN Bangunan dengan ATAP BETON Rp. 350.000,-
  6. Bangunan dengan ATAP GENTING/ASBES, KONTRUKSI KAYU KELAS I, RANGKA BAJA, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO dengan SLOOF, KOLOM dan RING BALK dari BETON BERTULANG Rp. 300.000,-
  7. Bangunan dengan ATAP GENTING/SENG/ASBES dan SEJENISNYA, KONTRUKSI KAYU KELAS II, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO dengan SLOOF, KOLOM dan RING BALK dari BETON BERTULANG Rp. 250.000,-
  8. Bangunan dengan ATAP GENTING/SENG/ASBES dan SEJENISNYA, KONTRUKSI KAYU KELAS II, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO TANPA BETON Rp. 200.000,-
  9. BANGUNAN DARURAT Bangunan dengan Kontruksi KAYU KAMPER, KRUING ATAU SEJENISNYA, DINDING PAPAN atau BILIK, ATAP GENTING/RUMBIA, LANTAI KERAMIKRp. 250.000,- 
  10. Bangunan dengan kontruksi KAYU ALBASIA, ATAP GENTING, DINDING BILIK ATAU PAPAN, LANTAI KERAMIK Rp. 150.000,- 
  11. PAGAR Pagar TEMBOK TINGGI antara 1,5 m s/d 2,5 m atau lebih, dengan memakai SLOOF kolom, dan RING dai BETON BERTULANG Rp. 100.000,-
  12. Pagar TEMBOK TINGGI antara 0,75 m s/d 1,5 m, tanpa beton bertulang Rp. 75.000,-
BANGUNAN SEMI PERMANEN
  1. Bangunan dengan ATAP BETON Rp. 350.000,- 
  2. Bangunan dengan ATAP GENTING/ASBES, KONTRUKSI KAYU KELAS I, RANGKA BAJA, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO dengan SLOOF, KOLOM dan RING BALK dari BETON BERTULANG Rp. 300.000,- 
  3. Bangunan dengan ATAP GENTING/SENG/ASBES dan SEJENISNYA, KONTRUKSI KAYU KELAS II, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO dengan SLOOF, KOLOM dan RING BALK dari BETON BERTULANG Rp. 250.000,- 
  4. Bangunan dengan ATAP GENTING/SENG/ASBES dan SEJENISNYA, KONTRUKSI KAYU KELAS II, PASANGAN DINDING BATA/BATAKO TANPA BETON Rp. 200.000,-

BANGUNAN DARURAT

  1. Bangunan dengan Kontruksi KAYU KAMPER, KRUING ATAU SEJENISNYA, DINDING PAPAN atau BILIK, ATAP GENTING/RUMBIA, LANTAI KERAMIK Rp. 250.000,- 
  2. Bangunan dengan kontruksi KAYU ALBASIA, ATAP GENTING, DINDING BILIK ATAU PAPAN, LANTAI KERAMIK Rp. 150.000,-

PAGAR 

  1. Pagar TEMBOK TINGGI antara 1,5 m s/d 2,5 m atau lebih, dengan memakai SLOOF kolom, dan RING dai BETON BERTULANG Rp. 100.000,- 
  2. Pagar TEMBOK TINGGI antara 0,75 m s/d 1,5 m, tanpa beton bertulang Rp. 75.000,-

 

PERHITUNGAN PENETAPAN RETRIBUSI

  1. Harga IMB pemutihan dihitung berdasarkan luas bangunan x harga indeks masa susut bangunan meter persegi (M2)
  2. Harga IMB Reguler dihitung berdasarkan luas bangunan x harga dasar bangunan tiap meter persegi (M2) kecuali bagi bangunan-bangunan yang telah mempunyai rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan oleh Instansi yang berwenang atau konsultan bangunan dihitung berdasarkan rencana anggaran biaya;
  3. Rehabilitasi/baliknama/perubahan bangunan ditetapkan 50% x biaya retribusi ditambah biaya pendaftaran; gambar situasi, penelitian/pemeriksaan gambar serta biaya pengawasan;
  4. Bangunan Pemerintah, peribadatan dan bangunan keperluan pendidikan serta sarana umum/sosial DIBEBASKAN dari biaya retribusi kecuali biaya pendaftaran, gambar situasi, penelitian/pemeriksaan gambar serta biaya pengawasan;
  5. Biaya Retribusi Izin Bangunan disetor ke Kas Daerah oleh Bendahara Penerimaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  6. Penetapan besaran tarif retribusi bangunan yaitu:
  • Mendirikan bangunan rumah tinggal, dihitung sebesar 1,8 % (satu koma delapan perseratus) dari harga bangunan/biaya bangunan;
  • Mendirikan bangunan perusahaan dihitung sebesar 2,8% (dua koma delapan perseratus dari harga bangunan/biaya bangunan.