TATA CARA
Tatacara Permohonan Izin Mendirikan Bangunan
I. PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN SISTEM OFFLINE
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Perizinan di Kecamatan;
- Melakukan Pendaftaran Perizinan;
- Melengkapi Berkas Dokumen Persyaratan;
- Memasukan Semua Berkas Persyaratan ke Loket Pelayanan Perizinan;
- Menunggu Verifikasi dan Penelitian Kelengkapan Berkas Perizinan;
- Jika Berkas Dokumen Persyaratan dinyatakan LENGKAP dan Sudah Memenuhi Persyaratan selanjutnya akan dilakukan Survey Lapangan oleh Tim;
- Survey Lokasi Lapangan oleh Tim;
- Pengukuran Rencana Bangunan;
- Pembuatan Gambar Denah Rencana Bangunan (jika belum ada gambar);
- Pembuatan Gambar Denah Situasi Tempat atau Lokasi Bangunan (jika belum ada gambar);
- Membayar Retribusi;
- Menunggu Proses Penerbitan Izin;
- Pendandatangan Surat Izin Mendirikan Bangunan oleh Camat;
- Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan dan Sudah di Tandatangani Camat untuk di sampaikan kepada Pemohon.
II. PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN SISTEM ONLINE
- Mengakses Website IMB Online Kecamatan;
- Melakukan Pendaftaran Secara Online;
- Mengupload Berkas Dokumen Persyaratan Secara Elektronik (sudah di scan);
- Menunggu Verifikasi dan Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Perizinan;
- Jika sudah dinyatakan LENGKAP dan Memenuhi Persyaratan selanjutnya dilakukan Survey Lapangan oleh Tim;
- Pembuatan Gambar Denah Rencana Bangunan (jika belum ada);
- Pembuatan Gambar Denah Situasi Tempat atau Lokasi Bangunan (jika belum ada);
- Membayar Retribusi;
- Menunggu Proses Penerbitan Izin;
- Penandatangan Surat Izin Mendirikan Bangunan oleh Camat;
- Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan yang Sudah di Tandatangi Camat untuk di sampaikan kepada Pemohon secara elektronik melalui email (e-IMB) maupun dicetak (print) secara manual yang dapat di ambil oleh pemohon di Kantor Pelayanan Perizinan Kecamatan.
* Pemohon Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan secara elektronik melalui Website dengan Sistem Online, dapat mengambil Surat Izin Mendirikan Bangunan yang ASLI di Kantor Kecamatan dengan membawa e-IMB elektronik yang sudah di cetak (print) dengan membawa bukti Identitas (KTP) ASLI sesuai dengan nama pemohon.