TATA CARA

Tatacara Permohonan Izin Mendirikan Bangunan

Capture

I.   PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN SISTEM OFFLINE

  1. Mengunjungi Kantor Pelayanan Perizinan di Kecamatan;
  2. Melakukan Pendaftaran Perizinan;
  3. Melengkapi Berkas Dokumen Persyaratan;
  4. Memasukan Semua Berkas Persyaratan ke Loket Pelayanan Perizinan;
  5. Menunggu Verifikasi dan Penelitian Kelengkapan Berkas Perizinan;
  6. Jika Berkas Dokumen Persyaratan dinyatakan LENGKAP dan Sudah Memenuhi Persyaratan selanjutnya akan dilakukan Survey Lapangan oleh Tim;
  7. Survey Lokasi Lapangan oleh Tim;
  8. Pengukuran Rencana Bangunan;
  9. Pembuatan Gambar Denah Rencana Bangunan (jika belum ada gambar);
  10. Pembuatan Gambar Denah Situasi Tempat atau Lokasi Bangunan (jika belum ada gambar);
  11. Membayar Retribusi;
  12. Menunggu Proses Penerbitan Izin;
  13. Pendandatangan Surat Izin Mendirikan Bangunan oleh Camat;
  14. Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan dan Sudah di Tandatangani Camat untuk di sampaikan kepada Pemohon.

II. PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN SISTEM ONLINE

  1. Mengakses Website IMB Online Kecamatan;
  2. Melakukan Pendaftaran Secara Online;
  3. Mengupload Berkas Dokumen Persyaratan Secara Elektronik (sudah di scan);
  4. Menunggu Verifikasi dan Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Perizinan;
  5. Jika sudah dinyatakan LENGKAP dan Memenuhi Persyaratan selanjutnya dilakukan Survey Lapangan oleh Tim;
  6. Pembuatan Gambar Denah Rencana Bangunan (jika belum ada);
  7. Pembuatan Gambar Denah Situasi Tempat atau Lokasi Bangunan (jika belum ada);
  8. Membayar Retribusi;
  9. Menunggu Proses Penerbitan Izin;
  10. Penandatangan Surat Izin Mendirikan Bangunan oleh Camat;
  11. Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan yang Sudah di Tandatangi Camat untuk di sampaikan kepada Pemohon secara elektronik melalui email (e-IMB) maupun dicetak (print) secara manual yang dapat di ambil oleh pemohon di Kantor Pelayanan Perizinan Kecamatan.

* Pemohon Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan secara elektronik melalui Website dengan Sistem Online, dapat mengambil Surat Izin Mendirikan Bangunan yang ASLI di Kantor Kecamatan dengan membawa e-IMB elektronik yang sudah di cetak (print) dengan membawa bukti Identitas (KTP) ASLI  sesuai dengan nama pemohon.