PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

a. Persyaratan
 1. Formulir F201;
 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Persalinan;
 3. Fotocopy Akta Nikah Orang Tua (dilegalisir);
 4. Foto copy Kartu Keluarga;
 5. Fotocopy KTP Orang Tua;
 6. Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi.
 7. Fotocopy Paspor/KITAS/KITAP Bagi WNA

b. Biaya
 Gratis (Tidak dipungut Biaya)

c. Tempat Pelayanan
 Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Disdukcapil Kab.Ciamis)

d. Waktu Pelayanan :
 • Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d . 12.00 WIB
 • Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB

e. Lamanya Waktu Pelayanan
 30 Menit (Waktu Efektif)

f. Prosedur Pelayanan
 1. Mengisi formulir F201 yang telah ditandatangani Lurah/Kepala Desa dan Pelapor serta
   melampirkan persyaratan yang diperlukan di loket pendaftaran;
 2. Menandatangani Register Akta Kelahiran oleh pemohon
 3. Menerima tanda bukti penerimaan pengambilan akta kelahiran
 4. Memberikan surat tanda pengambilan akta kelahiran pada petugas di loket pengambilan dan
   menandatangani buku penyerahan serta menerima kutipan akta kelahiran.