Masyarakat Kabupaten Ciamis khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ciamis yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak perlu khawatir akan masa berlakunya. Sebab pemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Artinya walau di e-KTP tertulis berlaku sampai dengan tanggal, bulan, dan tahun sudah habis terlewati, tak perlu diperpanjang. Karena berlaku seumur hidup dan e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan. Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun, karena keputusan ini sudah sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri No. 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016.

Hal lain yang berkenaan dengan e-KTP atau KTP-E untuk kedepannya ialah Anda hanya perlu mengganti KTP, jika KTP Anda rusak, hilang, atau ada perubahan alamat, dan status. Jadi, tidak ada istilah Perpanjangan lagi, bila ada yang meminta anda untuk melakukan perpanjangan terkait e-KTP maka hal tersebut dipastikan ulah dari para Oknum yang ingin meminta uang kepada anda semata.
Demikian informasi terkait surat edaran terkait telah di putuskan berlakunya E-KTP untuk Seumur hidup. Silahkan di Sebar Luaskan Agar Semua Segera tahu.
By Kecamatan Ciamis