IMB
Pelayanan Surat IMB rumah tinggal kurang dari 200 M2
a. Persyaratan
1) Permohonan IMB dan blangko lainnya
2) Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah
3) Gambar Bangunan
4) Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku
b. Biaya
Sesuai yang diberlakukan dalam Peraturan Daerah
c. Tempat dan Waktu Pelayanan
Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu Kec. Ciamis
d. Waktu Pelayanan : Hari Kerja
– Hari Senin .s/d Kamis Jam 07.30 s/d . 15.30 WIB
– Hari Jumat Jam 07.30 s/d 11.00 WIB – Jam 13.00 s/d 14.30 WIB
e. Lamanya Waktu Pelayanan
7 (tujuh) Hari Kerja (Waktu Efektif)
f. Prosedur Pengajuan
1) Pemohon datang ke Ruang pelayanan terpadu Kecamatan (Customer Service) Loket II, menyerahkan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
2) Costomer service menyerahkan berkas dan kelengkapan persyaratan kepada Kasi Pembangunan
3) Kasi Pembangunan melaksanakan penelitian keabsahan berkas dan validasi, peninjauan lapang, penghitungan dan Penetapan Retribusi, pembuatan dan tanda tangan BAP, Pembuatan draf SK dan paraf draf SK.
4) Berkas, BAP dan draf SK diserahkan ke Sekretaris Kecamatan untuk diparaf/ditandatangani, setelah disetujui dikembalikan ke Kasi Pembangunan untuk dibuatkan Surat Keputusan.
5) Surat Keputusan jadi disediakan Camat untuk ditandatangani,.
6) Diberikan ke Kasi Pembangunan dan diberikan ke Customer Service loket II untuk diberikan ke Pemohon
g. Alur/Prosedur Layanan