KTP ELEKTRONIK
PENCETAKAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK
a. Persyaratan
1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) untuk pembuatan KTP baru;
2. Membawa KTP lama dan rusak apabila permohonan karena rusak;
3. Apabila pembuatan KTP karena hilang harus membawa surat keterangan hilang dari
kepolisian.
b. Biaya
Gratis (Tidak dipungut Biaya)
c. Tempat Pelayanan
Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Disdukcapil Kab.Ciamis)
d. Waktu Pelayanan :
• Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d 12.00 WIB
• Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
e. Lamanya Waktu Pelayanan
30 Menit (Waktu Efektif)
f. Prosedur Pelayanan
1. Penerimaan dan Verifikasi Berkas Permohonan Perekaman Data Biometrik dan Pencatatan
Agenda;
2. Pemohon KTP Elektronik melakukan perekaman data di Kantor Kecamatan/Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3. Setelah dilakukan perekaman, data dikirim ke data center di Kemendagri untuk dilakukan
penunggalan data;
4. Data KTP elektronik yang telah ditunggalkan oleh Kemendagri (print ready record/PRR)
dikirim/disampaikan ke Disdukcapil Kabupaten untuk dilaksanakan pencetakan;
5. KTP Elektronik yang telah dicetak lalu diencoding selanjutnya diserahkan kepada yang
bersangkutan di Kantor Kecamatan dan yang bersangkutan diharuskan melakukan aktivasi
kartu.