PENERBITAN SURAT IZIN USAHA MIKRO KECIL
a. Persyaratan Pelayanan
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 008 usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki kekayaan bersih paling besar 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki penjualan tahunan paling banyak 300 juta
- Syarat Pengajuan IUM:
- Nama
- No KTP
- Nama Usaha ( Jika ada )
- Alamat Tinggal/Alamat Usaha
- No Telepon
- NPWP jika memiliki
- Bentuk usaha
- Lokasi Usaha
- Omset
b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kecamatan untuk meminta Surat IUM.
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan;
- jika berkas permohonan tidak lengkap, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
- Pemohon mendapatkan naskah IUM;
c. Jangka Waktu Pelayanan
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Biaya/Tarif
Rp.0,- / Gratis
e. Produk Pelayanan
Satu lembar Naskah IUM