PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
a. Persyaratan Pelayanan
Permohonan Pindah Datang antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
1. Mengisi dan Menandatangani formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
2. Surat Pengantar RT dan RW;
3. Kartu Keluarga;
4. Kartu Tanda Penduduk :
b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil dan mengisi Formulir permohonan Pindah Datang;
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di Kecamatan;
- jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
- Pemohon mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang dari Kecamatan;
c. Jangka Waktu Pelayanan
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
d. Biaya/Tarif
Rp.0,- / Gratis
e. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pindah Datang yang Sudah ditanda tangani oleh Cama