PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG

a. Persyaratan Pelayanan

Permohonan Pindah Datang antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:
1. Mengisi dan Menandatangani formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
2. Surat Pengantar RT dan RW;
3. Kartu Keluarga;
4. Kartu Tanda Penduduk :

b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil dan mengisi Formulir permohonan Pindah Datang;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di Kecamatan;
    • jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    • jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
  3. Pemohon mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang dari Kecamatan;

c. Jangka Waktu Pelayanan

Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

d. Biaya/Tarif

Rp.0,- / Gratis

e. Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pindah Datang yang Sudah ditanda tangani oleh Cama