Persyaratan Izin

Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Pernyataan Permohonan Izin Mendirkan Bangunan dari Pemohon bermaterai Rp.6000,-(enam ribu rupiah);
  2. Surat Keterangan Tanah dai Desa/Kelurahan;
  3. Photocopy KTP (masih berlaku);
  4. Photocopy Tanda Lunas PBB dan SPPT Tahun Terakhir;
  5. Photocopy Sertifikat/Persil Desa/Akta Jual Beli/Hibah dan atau Izin Lokasi dari Desa/Kelurahan;
  6. Gambar denah Rencana Ruang Bangunan dan atau Rencana Kontruksi Bangunan(bestek) dengan skala 1:100;
  7. Gambar Denah Situasi Lokasi dengan skala 1:1200;
  8. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD);
  9. Bukti Pembayaran Setoran Retribusi Perijinan dari Bank;
  10. Izin dari Pejabat yang berwenang, jika permohonan menggunakan tanah milik Negara/Pemerintah/Kas Desa;
  11. Melampirkan Surat Izin Penggunaan/Pemakaian Tanah dari Pemilik Tanah yang dibuat di atas kerta bermaterai Rp.6000,-(enam ribu rupiah) diketahui oleh Kepala Desa setempat dan 2(dua) orang Saksi (*jika pemohon SEWA/KONTRAK);
  12. Photocopy AMDAL (*bagi yang WAJIB AMDAL).

*Masing-masing berkas dokumen dibuat rangkap 2(dua);
*Khusus pemohon IMB secara online, semua berkas di scan dan di Upload melalui formulir pendaftaran secara elektronik.